crossorigin="anonymous"> Motor Hilang di Sidrap, Pelaku Dibekuk di Palu, Jejaknya Berujung di Barru

Motor Hilang di Sidrap, Pelaku Dibekuk di Palu, Jejaknya Berujung di Barru

Masrudin
7 Nov 2026 03:31
Headline 0 7
2 menit membaca

Sidrap, Sidraptimur.com – Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), akhirnya menemui titik terang. Setelah berbulan-bulan berlalu, terduga pelaku justru ditemukan berada jauh di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Bukan hanya pelakunya yang berhasil dilacak. Sepeda motor milik korban ternyata ditemukan di Kabupaten Barru.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap bersama Unit Opsnal Polres Sidrap. Seorang pria berinisial M (31) diamankan di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (31/10/2026) dini hari.

Kapolsek Dua Pitue IPTU Dendi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis malam, 19 Februari 2026.

Saat itu, korban berinisial I (30), seorang petani asal Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, memarkir sepeda motor Honda miliknya di kolong rumah tetangga sebelum kembali ke rumah.

Namun, keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat melakukan pencarian, tetapi kendaraan itu tak kunjung ditemukan. Harapan menemukan titik terang muncul setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor miliknya tanpa izin. Saksi kemudian mengenali sosok yang terekam kamera itu sebagai M.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi mulai menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Palu. Pada 30 Oktober 2026, tim Unit Reskrim Polsek Dua Pitue bersama Unit Opsnal Polres Sidrap bergerak menuju Sulawesi Tengah.

Di sana, petugas berkoordinasi dengan Unit Opsnal Cyber Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan M.

Dari hasil interogasi awal, M mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual atau digadaikan kepada seorang pria berinisial HAS yang berdomisili di Kabupaten Barru.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Unit Opsnal Polres Barru.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman HAS. Hasilnya, sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di lokasi tersebut.

HAS turut diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penguasaan kendaraan tersebut.

Adapun sepeda motor yang menjadi barang bukti merupakan Honda tahun 2017 dengan nomor polisi DD 5096 RN. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.

Kapolsek Dua Pitue IPTU Dendi mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga ke luar wilayah Sulawesi Selatan.

Saat ini, M yang diduga sebagai pelaku pencurian dan HAS yang diduga terkait penadahan masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *