Sidraptimur.com, Sidrap – peristiwa kebakaran lahan terjadi di wilayah Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Sabtu 02/09/2023.
“Hari ini terjadi kejadian karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di wilayah Kelurahan Lancirang, Ponrangae.
Wa’ Menna, Salah seorang saksi mengatakan awalnya hanya kepulan asap yg kecil dilokasi kebakaran kemudian selang beberapa saat langsung terlihat api membesar dan menjalar mendekati area pemukiman dan gudang pabrik padi yang memang tak jauh di sekitar area kebakaran tersebut yang membuat warga panik dan kemudian warga dan petugas aparat kepolisian setempat yg bertugas mendatangi lokasi tersebut dan menghubungi personil pemadam kebakaran juga menghubungi kepolisian polsek Dua Pitue untuk meminta bantuan agar api tidak Membesar dan memasuki area gudang pabrik Gabah dan perkampungan (BTN).
Iya menyampaikan selang beberapa saat pemadam kebakaran pun datang juga personil polsek Dua Pitue yang dipimpin Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap IPTU Bahri bersama Wakapolsek Dua Pitue IPDA Irwan Taufiq bersama sama dan gotong royong membantu memadamkan kebakaran lahan kira kira seluas satu hektar di beberapa titip api di wilayah Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa sekira pukul 12:30.00 WIT.
Ia mengatakan bahwa kebakaran terjadi di lahan kosong yang biasa lahan tersebut ditempati pembuangan sampah oleh warga sekitar yang berada di dekat permukiman warga.
“Belum diketahui faktor pemicunya,” katanya.
Lanjut iya menjelaskan, kejadian kebakaran lahan diketahui dari laporan warga dan setelah itu dari aparat kepolisian setempat langsung mencari titik api lokasi kebakaran bersama seorang warga, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Tugas Karhutla Kecamatan Dua Pitue untuk melakukan pemadaman.
Menurut Wa’ Menna, Sebelum petugas pemadam datang, ia mengatakan, warga dan aparat setempat sudah berupaya memadamkan kebakaran yang meliputi lahan di lingkungan mereka juga menyelamatkan beberapa ekor sapi milik warga yg kebetulan berada dekat di area titip api.
“Warga terlebih dulu telah berupaya memadamkan karhutla dengan peralatan seadanya,” kata dia.
Akhirnya Petugas berhasil memadamkan kebakaran lahan dan mencegah api merembet ke permukiman warga.
Wa’ Menna mengatakan bahwa kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Pitu Riawa pada Sabtu tidak sampai menimbulkan korban maupun kerugian.
Kapolsek Dua Pitue Iptu Bahri mengimbau warga agar tidak membakar sampah sembarangan tampa pantauan dengan cara membakar pada masa cuaca panas dan kemarau seperti sekarang.
“Kami juga mengingatkan, ada konsekuensi hukum bagi warga secara sengaja membakar hutan dan lahan, ancaman hukumannya penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108,” katanya merujuk pada Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)