Sidraptimur.com, Luwu – Kejadian mengerikan mengguncang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ketika seorang ayah tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun. Kejahatan ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menulis selembar surat curhat dan meninggalkan rumah.
“Kita berhasil mengamankan pelaku di sel Polres, yang telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Muhammad Saleh, Kasat Reskrim Polres Luwu, Kamis, 14 September 2023
Surat yang ditulis oleh korban mengandung permohonan maaf kepada ibunya, nenek, dan saudara laki-lakinya, dengan mengungkapkan alasan pergi tanpa pamit. Dalam surat tersebut, korban juga berani menyebutkan nama bapaknya sebagai pelaku agar mencegah terulangnya peristiwa serupa pada adik perempuannya.
Kejadian tragis ini terungkap ketika korban meninggalkan rumah dan ibunya mencari bantuan dari polisi untuk melacak keberadaannya. Setelah itu, polisi berhasil menemukan pelaku di Luwu Utara dan korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban, anggota Polsek Bupon mengantarkan korban dan ibunya untuk membuat laporan di Polres Luwu beberapa pekan lalu.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku, sambil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan hasil visum et revertum dari rumah sakit.
Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling singkat tujuh tahun dan dijerat dengan pasal tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kejadian ini mencoreng wajah Kabupaten Luwu dan menimbulkan keprihatinan besar di masyarakat setempat.(*)