Sidraptimur.com, Makassar — Pada Kamis dini hari, 21 September 2023, sekitar pukul 01.30 Wita, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menangkap tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021, Ridhana R. Penangkapan berlangsung di Perumahan Pallangga Mas I, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

 

Ridhana, yang telah mangkir dari tiga panggilan penyidik, ditemukan sedang bersembunyi di atas plafond rumah yang diduga milik Alfin, calon suaminya. Upaya penangkapan sempat mendapatkan perlawanan dari Alfin dan beberapa preman yang diajaknya, namun berkat bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar, Kejari Gowa, dan Polres Gowa, penyidik berhasil mengamankan Ridhana.

 

Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ridhana disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ridhana diperkirakan mencapai Rp 662.650.072.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam penangkapan ini. “Kami akan menindak tegas bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan,” tegas Kajari Makassar.(*)

Baca Juga:   Kasat Reskrim Polres Sidrap Pimpin Pengungkapan Judi Sabung Ayam, 6 Pelaku Diamankan