PLN Diguncang Isu Pelecehan Seksual dan Kekerasan: Sumber Internal Sebut Laporan Diabaikan

Tim Redaksi
6 Nov 2025 06:32
Nasional 0 190
3 menit membaca

Jakarta – Setelah meraih sertifikasi Great Place to Work (GPTW) pada Oktober 2025, PT PLN (Persero) justru kembali diterpa rangkaian isu sensitif yang memicu kritik publik. Sejumlah sumber internal PLN menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap laporan sexual harassment serta penanganan yang dinilai tidak proporsional atas kasus kekerasan yang melibatkan pejabat perusahaan.

Seorang pegawai PLN Kantor Pusat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual yang masuk melalui Employee Assistance Center (EAC) kerap tidak ditindaklanjuti. Menurut sumber tersebut, beberapa laporan yang menyangkut pejabat tertentu dihentikan tanpa proses klarifikasi.

“Informasi di internal menyebut, sejumlah laporan tidak diproses dan langsung disimpulkan tidak berlanjut,” ujar sumber itu, Jumat (7/11/2025).

Sumber tersebut juga menyebut adanya kabar bahwa seorang pejabat berinisial GA, yang menjabat sebagai EVP di Divisi Human Safety & Culture (HSC), pernah disebut dalam sejumlah percakapan internal terkait dugaan pelanggaran etik, namun tidak ada sanksi tegas yang tampak dari luar. Informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya, dan hingga berita ini terbit, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi.

Sumber pegawai menilai lemahnya tindak lanjut itu berdampak pada atmosfer kerja yang kurang kondusif, terutama bagi pegawai perempuan. “Ada kekhawatiran melapor karena dianggap tidak akan ditindak,” ujarnya.

Media telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Direktorat Legal & Human Capital PLN, namun hingga berita diterbitkan, belum ada jawaban resmi.

Di sisi lain, video viral yang menunjukkan seorang pria diduga pejabat PLN berinisial CEN mengayunkan senjata tajam dalam sebuah insiden di Cinere, Depok pada 26 Oktober 2025, ikut memicu gelombang kritik.

Meski kasus itu berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), pengamat hukum Dicki Nelson, SH, menilai bahwa perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur berbagai pasal pidana, termasuk Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan UU Darurat 12/1951 yang mengatur penggunaan senjata tajam.

Ia menilai penyelesaian RJ dalam kasus yang terjadi di ruang publik dan menimbulkan keresahan masyarakat seharusnya ditempuh secara hati-hati.

“Jika benar yang bersangkutan adalah pejabat publik, tentu seharusnya ada pertimbangan etik dan dampak terhadap citra institusi,” kata Dicki.

Aktivis: PLN Diminta Terapkan Kepmenaker No. 88/2023 secara Konsisten

Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN) yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, menilai bahwa penanganan pelaporan pelecehan seksual di PLN perlu diperkuat kembali sesuai Kepmenaker No. 88 Tahun 2023.

“Semestinya Satgas PPKS internal benar-benar berjalan. Jika laporan tidak ditangani serius, ini bertentangan dengan mandat regulasi,” katanya.

Ia juga mendesak pimpinan PLN dan pemegang saham agar mengevaluasi jalannya fungsi pengawasan di level Direktorat Legal & Human Capital.

Yudhistira menambahkan, jika benar ada pejabat eksekutif yang terlibat dalam peristiwa kekerasan atau laporan etik lainnya, manajemen PLN wajib menerapkan sanksi sesuai Kode Etik dan Perilaku (Code of Conduct) perusahaan serta ketentuan Good Corporate Governance (GCG) BUMN.

“Kami mendorong perusahaan transparan. Jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani tegas, akan memengaruhi persepsi publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN maupun pejabat-pejabat yang disebutkan narasumber belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40/1999.(tanto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x