crossorigin="anonymous">

Sidrap, Sidraptimur.com — Awalnya hanya berkenalan melalui media sosial. Percakapan berlanjut menjadi hubungan yang terlihat serius. Bahkan, ada janji untuk datang melamar.
Namun, di balik cerita asmara itu, polisi menemukan dugaan penipuan yang membuat sedikitnya 11 orang kehilangan perhiasan emas.
Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Sidrap. Tersangka utama berinisial AR (32) ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sementara seorang perempuan berinisial RN (39) turut diamankan karena diduga berperan sebagai kurir dalam mengambil perhiasan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan, modus yang digunakan tersangka terbilang rapi.
AR diduga menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda. Foto profil yang dipasang juga bukan sembarang foto. Polisi menemukan adanya penggunaan foto yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut untuk membangun kepercayaan korban.
Setelah komunikasi terjalin, hubungan kemudian diarahkan ke pembicaraan soal pernikahan.
Pelaku disebut menjanjikan akan datang melamar korban dengan membawa mahar berupa perhiasan emas.
Di titik inilah korban diduga mulai kehilangan kewaspadaan.
Perhiasan emas milik korban kemudian diminta dengan alasan akan diganti dengan emas yang lebih baik atau dijadikan bagian dari satu set mahar pernikahan.
“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,” kata Welfrick.
Perhiasan tersebut tidak diambil langsung oleh tersangka utama.
Polisi menduga AR menggunakan RN sebagai kurir untuk menerima barang dari korban. Setelah diterima, emas tersebut kemudian dijual dan hasilnya dikirimkan kepada tersangka utama.
Dari penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan dengan pola yang hampir serupa.
Kerugian para korban tidak sedikit. Nilainya bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta per korban.
Jika digabungkan, total kerugian diperkirakan mendekati Rp450 juta.
Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan keberadaan AR di Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon seluler, uang serta berbagai perhiasan emas berupa cincin, kalung, liontin dan jenis perhiasan lainnya.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli yang berkaitan dengan perkara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk tersangka yang berperan sebagai kurir, perkara telah memasuki tahap P21. Sementara proses hukum terhadap tersangka utama masih berjalan sesuai hasil penyidikan.
Polisi menyebut AR diduga memiliki sejumlah identitas dan akun media sosial yang berbeda untuk mendekati korban.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, para korban sebelumnya tidak saling mengenal. Mereka baru mengetahui memiliki pengalaman yang hampir sama setelah perkara tersebut dibongkar polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat ketentuan pidana dalam UU ITE serta pasal pidana terkait penipuan. Ancaman hukuman yang diterapkan penyidik dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Sidrap mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih jika hubungan tersebut mulai disertai permintaan uang atau barang berharga.
Sebab, dalam kasus ini, yang awalnya terlihat seperti janji menuju pernikahan justru berakhir dengan hilangnya emas milik korban.
Polisi juga membuka kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera datang ke kantor polisi dan memberikan informasi kepada penyidik.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh rangkaian dugaan penipuan dapat diungkap secara menyeluruh.
Tidak ada komentar