Nekat Launching Tanpa Izin, Mie Gacoan Sidrap Disegel Pemkab

Masrudin
22 Sep 2025 12:33
Headline 0 547
1 menit membaca

Sidrap, Sidraptimur.com – Rencana pembukaan Mie Gacoan di Kabupaten Sidrap berakhir pahit. Satuan gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Sidrap, Senin (22/9/2025), resmi menyegel lokasi usaha tersebut.

Penyegelan dilakukan lantaran Mie Gacoan Sidrap kedapatan nekat melakukan launching meski belum mengantongi izin operasional.

Kepala Dinas PTSP Sidrap, A. Nirwan AR, menegaskan pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran kepada pengelola. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Kami sudah layangkan tiga kali peringatan sebelum jadwal launching. Tapi pengelola tetap nekat membuka hari ini. Maka kami terpaksa melakukan penyegelan sementara sampai mereka bisa menunjukkan legalitas izin,” ujar Nirwan dengan nada tegas.

Menurut Nirwan, langkah ini bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah daerah justru ingin memastikan setiap usaha yang beroperasi di Sidrap berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak ingin masyarakat terjebak euforia pembukaan, sementara aspek legalitas diabaikan. Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan investasi tanpa izin,” tambahnya.

Aksi penyegelan oleh Satpol PP sempat menyedot perhatian warga sekitar. Banyak yang kaget karena momentum pembukaan perdana justru berakhir dengan penghentian aktivitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pemerintah tersebut.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *