Soppeng – Lebaran Idulfitri 1 Syawal 1444 H di Soppeng diwarnai pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemkab Soppeng sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 22,8 miliar untuk pembayaran THR

Anggaran itu nantinya diperuntukkan bagi 4.785 aparatur negeri sipil (ASN) atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Soppeng Dipa mengatakan, pembayaran THR tersebut sisa menunggu peraturan bupati (perbup).

Dipa belum lama ini menyampaikan, selain ASN dan PPPK, pihaknya juga menyiapkan THR untuk 30 orang anggota DPRD Soppeng yang totalnya Rp132,9 juta

Dipa merincikan dari total Rp 22,8 miliar anggaran THR ada Rp 22.172.628.350 di antaranya untuk 4.591 PNS. Sementara Rp 698.617.500 sisanya untuk THR 194

Bagaimana dengan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD?

Menurut Dipa, semuanya juga akan mendapatkan THR, untuk Bupati sebanyak Rp 6.349.300, Wakil Bupati Rp 5.364.900. Dan, THR khusus Ketua DPRD Soppeng senilai Rp 5.728.680.

“Kalau THR dibiayai oleh DAU block grant atau DAU bebas. THR, gaji, dan gaji 13 dibiayai oleh DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, dan yang pasti anggarannya sudah tersedia,” sebutnya.

Dalam peraturan pemerintah paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran akan dibayarkan setelah peraturan bupati terbit (*)

Baca Juga:   Waspada,Polisi Tindak Tegas Pembalap Liar di Soppeng