PARAH! Diberi Pekerjaan Malah Bawa Lari Sepeda Motor Majikan, Akibatnya Diamankan Polisi

Bagikan

Sidrap- Polsek Dua Pitue jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik korban Lelaki. Eri, Terduga pelaku yang di amankan yakni Lelaki Mahmud (33) warga Dusun Tallang Gading Kab. Mamuju (Sulbar)

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Bachri mengungkapkan, Pelapor Lelaki Eri telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna Biru yang terjadi pada tanggal 30 April 2023 lalu sesuai dengan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/17/V/2023/Sul-sel/3 Sidrap/Sek-DP tanggal 01 Mei 2023 tentang dugaan Pencurian. “Ungkap IPTU Bachri

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan Korban Lelaki Eri Personil Polsek Dua Pitue di pimpin oleh Kapolsek IPTU Bachri bersama Resmob Polres Sidrap dan di Buck Up Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Lelaki Mahmud (33) bersama dengan barang bukti satu (1) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Biru, selasa 2 Mei 2023 sekitar jam 00.30 Wita di Kel. Cempa, Kec. Cempa, Kab. Pinrang.

Pelaku Lelaki Mahmud (33) merupakan karyawan yang baru dua hari kerja di Toko milik Korban dan pada minggu tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru milik korban tanpa sepengetahuan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

Dari keterangan pelaku Lelaki Mahmud (33) mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru tersebut di ambil di rumah milik korban Lelaki Eri di Jl. Andi Cammi Kel. Tanrutedong Kec. Dua Pitue Kab. Sidrap tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Lelaki Eri.

Baca Juga:   Nasdem, Akan Ada Surprise Sosok Cawapres Pendamping Anies Dalam Satu Dua Hari

Saat ini pelaku Mahmud beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dua Pitue menjalani pemeriksaan dan Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *