Sidraptimur.com, Sidrap – Polres Sidrap yang merupakan bagian dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelar sebuah operasi pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dengan menggunakan alat berat. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Sidrap yang terletak di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada hari Rabu (30/8/23).
Menurut Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah dilakukan oleh Polres Sidrap dan jajaran selama periode 20 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 23 Agustus 2023. Pihaknya berupaya untuk menekan peredaran miras yang dianggap sebagai penyebab munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat.
Pemusnahan ini tidak hanya melibatkan miras dalam kemasan botol, tetapi juga mencakup ratusan liter miras tradisional jenis ballo. Operasi ini juga berhasil mengungkap sejumlah besar narkoba jenis sabu seberat 803 gram, serta ratusan butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut juga turut dimusnahkan dengan metode yang telah ditentukan.
Proses pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur dari forkopimda Kabupaten Sidrap, termasuk perwakilan dari Kajari Sidrap, Dandim 1420 Sidrap, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Dinas Kesehatan, dan BNK Sidrap. Para pihak tersebut turut berkontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan miras dan narkoba di wilayah ini.
Erwin Syah menyampaikan, “Sabu yang berhasil dimusnahkan mencapai sekitar 803 gram. Sebelumnya, kami berhasil mengungkap sebanyak 1 Kg, namun sebagian diserahkan kepada pihak Kejaksaan.” Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polres Sidrap dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan peringatan keras terhadap para pelaku kejahatan terkait miras dan narkoba.(iwo)