Sidraptimur.com, Tolitoli — Kasus sengketa antara jurnalis Tolitoli TV, Hadi, dan seorang warga bernama Amna Alhadad mencuat ke permukaan setelah Amna dilaporkan ke Polres Tolitoli karena mengambil kamera milik Hadi tanpa izin. Kejadian ini terjadi di Jalan Belibis, Kelurahan Tuwelei, dan membuat heboh masyarakat setempat.
Menurut keterangan Hadi, pada 9 Mei 2024, ia mendapat tugas untuk meliput kegiatan Sosialisasi Revisi Undang-Undang Desa di Hotel Bumi Harapan pada 17 Mei 2024. Sehari sebelum peliputan, Hadi mempersiapkan peralatannya, termasuk kamera besar yang membutuhkan waktu pengisian daya selama 5 hingga 8 jam. Peralatan tersebut disimpan di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Lelean Nono, tempat ia sebelumnya meliput acara peletakan batu pertama ponpes di Tolitoli Utara.
Namun, ketika Hadi meminta seorang santri untuk mengambil kamera tersebut, ia diberitahu bahwa kamera sudah diambil oleh Amna pada 12 Mei sore tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak pesantren. Merasa tidak nyaman, Hadi mendatangi rumah Amna pada pagi hari 16 Mei untuk meminta kembali kameranya, namun permintaannya diabaikan. Hingga tiba waktu sholat Dzuhur, Hadi tetap tidak mendapatkan kameranya.
Setelah sholat, Hadi kembali ke rumah Amna dan melihat Amna dan keponakannya, Sehan, sedang berdebat. Hadi menjelaskan pentingnya kamera tersebut untuk peliputan, namun Amna menjawab dengan lantang, “LAPORKAN SAJA”. Sikap tidak kooperatif ini membuat Hadi akhirnya meninggalkan rumah tersebut.