Mau Tutup Jalan untuk Hajatan? Ini Aturan dan Sanksi Hukumnya!

Masrudin
22 Jun 2025 09:15
Sorotan 0 1668
3 menit membaca

Sidraptimur.com – Fenomena penutupan jalan umum untuk acara hajatan seperti pernikahan, syukuran, atau khitanan masih marak terjadi di berbagai daerah. Meskipun niat warga untuk merayakan momen penting patut dihargai, menutup jalan tanpa izin resmi bisa berujung pada pelanggaran hukum.

Banyak masyarakat belum memahami bahwa tidak semua jalan bisa ditutup semena-mena, terlebih jika menyangkut jalan dengan status strategis seperti jalan provinsi atau jalan kabupaten. Perlu diketahui, penutupan jalan umum harus melalui prosedur perizinan yang sah, dan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Status Jalan dan Prosedur Perizinan

Penutupan jalan untuk kepentingan pribadi harus dibedakan berdasarkan status jalan yang akan ditutup. Berikut rinciannya:

1. Jalan Nasional dan Jalan Provinsi

Merupakan jalan penghubung antarwilayah (kabupaten/kota atau antarprovinsi).

Termasuk dalam kewenangan pemerintah pusat (nasional) dan pemerintah provinsi.

Pengajuan izin harus dilakukan ke Dinas Perhubungan Provinsi dan mendapatkan rekomendasi dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) setempat.

Penutupan jalan nasional bahkan bisa memerlukan persetujuan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di wilayah tersebut.

2. Jalan Kabupaten/Kota

Diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Izin penutupan dapat diajukan ke Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, disertai surat rekomendasi dari kelurahan/desa setempat.

Wajib menyertakan informasi teknis seperti durasi, waktu, serta alternatif jalur.

3. Jalan Desa/Lingkungan

Dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan.

Izin cukup diajukan ke kepala desa/lurah dan dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas/Babinsa setempat.

Meski lebih fleksibel, penutupan tetap harus mempertimbangkan akses umum dan kondisi darurat.

Landasan Hukum Penutupan Jalan Umum

Berikut beberapa regulasi yang mengatur penggunaan dan penutupan jalan umum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 127 ayat (1) menyebutkan:

> “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan gangguan fungsi jalan, wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang.”

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38 ayat (1) menyebutkan:

> “Penggunaan bagian-bagian jalan untuk kepentingan umum di luar fungsi lalu lintas harus mendapatkan izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.”

3. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (2) menyatakan:

> “Penyelenggaraan jalan umum yang bersifat strategis nasional dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah masing-masing.”

Pentingnya Sosialisasi dan Kesadaran Hukum

Penutupan jalan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat. Tak sedikit pengendara yang mengeluhkan keterlambatan, kemacetan, bahkan potensi kecelakaan akibat jalan yang tiba-tiba ditutup demi acara hajatan.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diimbau aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya perizinan dan dampak hukum yang dapat timbul bila aturan diabaikan.

> “Warga boleh mengadakan hajatan, tapi harus paham batasannya. Jalan itu milik publik. Menutup tanpa izin bisa dijerat hukum,” ujar salah satu pejabat Dishub setempat.

Solusi: Alternatif Lokasi Hajatan Tanpa Tutup Jalan

Sebagai solusi, warga bisa memanfaatkan gedung serbaguna desa, aula kantor kelurahan, atau lapangan terbuka sebagai lokasi pesta. Dengan begitu, kegiatan tetap bisa berlangsung meriah tanpa menimbulkan gangguan terhadap hak pengguna jalan lainnya.

Kesimpulan: Izin adalah Kewajiban, Bukan Formalitas

Pesta hajatan adalah bagian dari budaya dan kebahagiaan masyarakat. Namun, penutupan jalan umum harus dipahami sebagai tindakan yang memiliki dampak luas dan memerlukan izin resmi. Dengan mematuhi aturan, kita menjaga harmoni antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik.

Redaksi Sidraptimur.com mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga budaya gotong royong namun tetap mematuhi hukum demi keamanan dan kenyamanan bersama.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *