Diduga Curi HP Penghuni Kost, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

Masrudin
31 Agu 2026 04:12
Sidrap 0 36
2 menit membaca

Sidrap, Sidraptimur.com – Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian telepon seluler di sebuah rumah kost di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Minggu (30/8/2026).

Pria yang diamankan berinisial AKBAR alias SANTOSO, 24 tahun, warga Arassie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan di kawasan rumah kost.

Peristiwa bermula ketika korban, Intan, 20 tahun, meninggalkan kamar kostnya untuk berkunjung ke rumah keluarganya.

Sebelum meninggalkan tempat, korban memastikan kamar dalam kondisi terkunci.

Beberapa waktu kemudian, seorang saksi yang kembali ke kawasan kost melihat cahaya senter dari arah kamar korban. Karena tidak mengenali orang yang berada di lokasi, saksi merasa curiga.

Saksi bersama warga kemudian menghubungi Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel URC Resmob bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 20.30 Wita, tim mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu unit telepon seluler Vivo Y19 warna biru yang diduga milik korban.

Barang tersebut ditemukan terselip di antara tumpukan barang di luar rumah kost.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, telepon seluler tersebut sebelumnya berada di dalam kamar korban.

Selain telepon seluler, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil telepon seluler tersebut.

Ia juga disebut menyembunyikan barang tersebut di antara tumpukan barang di luar kost setelah mengetahui aksinya diduga diketahui oleh saksi.

Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/537/VIII/2026/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tertanggal 30 Agustus 2026, tentang dugaan tindak pidana pencurian.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sidrap masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Vivo Y19 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa nomor polisi.

Polres Sidrap menegaskan akan terus merespons setiap laporan dan informasi masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak pidana.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun kawasan sekitar.

Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *