crossorigin="anonymous"> Ganjil-Genap Pengisian BBM Bersubsidi Mulai Berlaku di Sidrap, Wabup Pantau Langsung Sejumlah SPBU

Ganjil-Genap Pengisian BBM Bersubsidi Mulai Berlaku di Sidrap, Wabup Pantau Langsung Sejumlah SPBU

Masrudin
23 Sep 2026 02:12
Sidrap 0 10
2 menit membaca

Sidrap, Sidraptimur.com – Penerapan sistem ganjil-genap untuk pelayanan BBM bersubsidi mulai diberlakukan di SPBU wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu (23/9/2026). Pengaturan ini diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan sekaligus mencegah kepadatan di sekitar SPBU.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, memantau langsung pelaksanaan sistem tersebut di sejumlah SPBU. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pengaturan berjalan tertib sekaligus melihat kondisi antrean kendaraan di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, Nurkanaah didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap Andi Patahangi, Kabag Perekonomian dan SDA Haris Alimin, aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta sejumlah OPD terkait lainnya.

Nurkanaah mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap merupakan salah satu langkah untuk meminimalisir antrean kendaraan di SPBU sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Pengaturan ini kita lakukan agar antrean kendaraan dapat diminimalisir dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang ada saat ini,” ujar Nurkanaah.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengisian BBM bersubsidi.

Nurkanaah juga meminta masyarakat tidak melakukan pengisian BBM secara berulang maupun membeli secara berlebihan. Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan agar ketersediaan dapat terjaga dan dimanfaatkan secara merata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik, tidak melakukan pengisian berulang, dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat menjaga ketertiban serta memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi,” tambahnya.

Sistem ganjil-genap diberlakukan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan dengan mengikuti penanggalan Masehi dan bersifat situasional. Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi genap dilayani pada tanggal genap.

Pemkab Sidrap bersama pihak terkait akan terus melakukan pemantauan di sejumlah SPBU untuk memastikan penerapan sistem ganjil-genap berjalan dengan baik serta menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *