SIDRAPTIMUR.COM, SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK mengintruksikan Kapolsek Maritengngae IPTU H. Alwi menindak lanjuti kasus yang telah viral di Media sosial bahwa telah terjadi perkelahian atau penganiayaan antara dua siswi.

Perkelahian dua siswi Sekolah Menengah Pertama bernam S (13 Tahun) dan B (13 Tahun) terjadi di pelataran stadion Ganggawa, Kel. Lakessi, kec Maritengngae, kab Sidrap pada Selasa kemarin (8/8/2023).

Kapolsek Maritengngae Polres Sidrap mengatakan bahwa, sebelumnya A (13 Tahun) telah datang ke penjagaan Polsek Maritengngae melaporkan bahwa telah dianiaya oleh perempuan B (13 Tahun).

Kapolsek Maritengngae mengatakan bahwa, Kejadian tersebut bermula karena adanya ketersinggungan atas dikalahnya pemain volly dari salah satu sekolah yang mana kedua sekolah tersebut sama sama mengikuti pertandingan.

“Atas kejadian tersebut, masing masing Wakil Kepala Sekolah dari kedua Sekolah Menengah Pertama ini dipanggil untuk datang ke Polsek Maritengngae untuk mengambil jalan terbaik dari kasus ini”, Ujar Kapolsek.

“Atas pertemuan kedua Wakil Kepala Sekolah didampingi Kedua Siswi yang terlibat perkelahian, Keduanya sepakat menempuh jalur kekeluarga dan sepakat berdamai dan akan dibuatkan surat pernyataan bersama disekolah”, Terang Kapolsek. (*)

Baca Juga:   Cegah P4GN, Kanit I dan KBO Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan ke Masyarakat Otting dan Dongi