
SIDRAPTIMUR.COM, SIDRAP— Bawaslu Kabupaten Sidrap bersama KPU gelar media gathering yang berlangsung di ruang aula Bawaslu kab sidrap. Jumat,3 November 2023.
Dalam kegiatan ini ketua Bawaslu Sidrap,Muhardin SH meminta ke pengurus partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
“Jadi setelah penetapan DCT tanggal 3 Nov 2023 dilarang pengurus parpol dan caleg melakukan kampanye sebelum masuk tahapannya,yaitu pada tanggal 28 November 2023”. Jelas Muhardin
Lanjut Muhardin bahwa selama belum masuk masa tahapan kampanye parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.
“Silahkan bersosialisasi tapi jangan ungkap citra diri,jangan ada simbol atau gambar paku,jangan ada penyebaran bahan kampanye dan juga APK (Alat Peraga Kampanye) selain itu juga jangan ada ajakan untuk memilih”. Jelas Muhardin, Ketua Bawaslu Sidrap dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi.
“Kegiatan internal silakan, termasuk sosialisasi dan pendidikan politik parpol, kami (Bawaslu) tidak akan masuk di situ. Kecuali sebelum waktu kampanye mulai. Jadi jangan lakukan di luar itu atau jangan curi star,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri para pengurus Partai Politik masing-masing perwakilan DPD II Golkar, PKS, Gerindra, PAN, Gelora, Perindo,selain itu juga dari rekan media yang ada di kab sidrap.
Hadir pula sebagai pembicara Anggota KPU Sidrap Ahkwan Ali yang juga koordinator Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta anggota Bawaslu lainnya yakni Asmawati Salam Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, dan Andi Saiful koordinator Divisi P3S (Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa).


Tidak ada komentar