Panwaslu Watang Sidenreng gencar melakukan Pencegahan sesuai intruksi Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang

Masrudin
18 Des 2023 07:02
Sidrap 0 207
3 menit membaca
Sidrap - Menjelang kurang lebih 50 hari lagi proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu yang akan dilaksanakan pada hari rabu 14 februari 2024,untuk saat ini ada beberapa hal yang saat ini tahapan berjalan di antara tahapan Kampanye,Pemutakhiran data pemilih tambahan DPTb dan perekrutan penyelenggara Ad Hod Tingkat Kelurahan Desa yaitu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang saat ini di rekru melalui Panitia Pemungutan Suara PPS ( Senin 18 Desember 2023)

Untuk memastikan proses perekrutan KPPS ini berjalan sesuai dengan Mekanisme aturan Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng melakukan Pengawasan dan Monitoring serta memberikan Surat himbaun kepada PPS Se_kecamatan Watang Sidenreng melalui dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
    2, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum:
  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
  3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan danjadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
  5. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
  7. Surat Ketua Bawaslu Nomor 510/PM.00.00/K1/11/2022 Tentang Imbauan tentang Pelaksanaan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu diseluruh kabupaten/kota:
    9.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan dasar hukum diatas, kami menghimbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukakn Rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,

Hal ini di ungkapkan Kordinator devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng ETAR.T,S.IP,ia menambahkan bahwa hal ini adalah bentuk Pencegahan yang terus kami lakukan sesuai intruksi Bawaslu Kab.Sidrap Melalui Kordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Asmawati Salam,S.Ag.MH

Lakukan Pencegahan,pemetaan dan Patroli Pengawasan guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing fokus Pengawasan pada tahapan yang sedang berjalan,terutama pada tahapan kampanye yang berpotensi ada pelanggaran,jika ada indikasi maka secara Lakukan tindakan pencegahan sebagai langka Awal.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x