
Sidrap - Menjelang kurang lebih 50 hari lagi proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu yang akan dilaksanakan pada hari rabu 14 februari 2024,untuk saat ini ada beberapa hal yang saat ini tahapan berjalan di antara tahapan Kampanye,Pemutakhiran data pemilih tambahan DPTb dan perekrutan penyelenggara Ad Hod Tingkat Kelurahan Desa yaitu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang saat ini di rekru melalui Panitia Pemungutan Suara PPS ( Senin 18 Desember 2023)
Untuk memastikan proses perekrutan KPPS ini berjalan sesuai dengan Mekanisme aturan Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng melakukan Pengawasan dan Monitoring serta memberikan Surat himbaun kepada PPS Se_kecamatan Watang Sidenreng melalui dasar hukum sebagai berikut:
Berdasarkan dasar hukum diatas, kami menghimbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukakn Rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
Hal ini di ungkapkan Kordinator devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng ETAR.T,S.IP,ia menambahkan bahwa hal ini adalah bentuk Pencegahan yang terus kami lakukan sesuai intruksi Bawaslu Kab.Sidrap Melalui Kordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Asmawati Salam,S.Ag.MH
Lakukan Pencegahan,pemetaan dan Patroli Pengawasan guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing fokus Pengawasan pada tahapan yang sedang berjalan,terutama pada tahapan kampanye yang berpotensi ada pelanggaran,jika ada indikasi maka secara Lakukan tindakan pencegahan sebagai langka Awal.(*)


Tidak ada komentar