Sidraptimur.com, Jakarta — Hari ini, Polri secara resmi dimulai hari ini sampai tanggal 28 Juli, Operasi Patuh 2024 dengan fokus pada penegakan disiplin berlalu lintas. Dalam operasi kali ini, Polri menetapkan 14 pelanggaran, 8 diatanranya target utama para pengguna jalan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain:
- Tidak Memakai Helm Standar – Pengendara yang tidak menggunakan helm standar akan menjadi prioritas dalam operasi ini.
- Menggunakan Handphone Saat Berkendara – Pengguna jalan yang terlihat menggunakan handphone saat berkendara akan ditindak tegas.
- Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol atau Narkoba – Pengendara yang terbukti mengemudi dalam kondisi mabuk atau pengaruh narkotika menjadi sasaran operasi ini.
- Melanggar Batas Kecepatan – Pelanggaran terhadap batas kecepatan yang ditetapkan akan dipantau ketat.
- Menggunakan Lampu Kendaraan yang Tidak Sesuai Peraturan – Lampu kendaraan yang tidak berfungsi dengan baik atau dipasang tidak sesuai ketentuan akan diberikan perhatian khusus.
- Melanggar Marka Jalan – Pengguna jalan yang tidak mematuhi marka jalan baik di perkotaan maupun di jalur lintas akan diingatkan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman – Pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan diberikan teguran dan sanksi.
- Menggunakan Knalpot Berisik – Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot berisik akan diperiksa dan mungkin diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Operasi Patuh tahun ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Polri mengimbau agar semua pengguna jalan mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.(*)
Tidak ada komentar