Makassar — Hendri Tobing, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Mei 2023, membacakan Putusan Sela dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Putusan tersebut menyangkut pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga tahun 2019 atas nama terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.
Dalam Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim, seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa ditolak. Majelis Hakim memerintahkan agar pemeriksaan pada pokok perkara dilanjutkan.
Sidang ini dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH, dan Abdullah, SH.MH.
Setelah membacakan Putusan Sela yang menolak keberatan terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2023.
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si., terdakwa dalam kasus ini, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.
Dakwaan yang diajukan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar menyebabkan kerugian keuangan daerah kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar, dengan total nilai sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut menegaskan penolakan terhadap keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Hal ini mengarah pada kelanjutan pemeriksaan pada pokok perkara dalam persidangan selanjutnya.(*)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH