
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sunaryo Raukang kabupaten Buol juga memberikan pernyataannya terkait limbah medis B3 tersebut.
Beliau menjelaskan setelah selesai sholat Dzuhur berjamaah dimasjid Agung kota Buol selasa, 30 Juli 2024, “limbah medis B3 RSUD Buol itu, tidak bisa ada yang di buang dalam kontener sampah DLH”.
Dinas mengatakan “kontener sampah tersebut dipungsikan untuk menampung limbah non medis, dan Limbah rumah tangga, karena sampah medis menjadi tanggung jawab rumah sakit, pengelolahnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga” tutupnya.
Pihak berwenang sekiranya bertindak tegas dugaan pelaku pembuangan limbah B3 bukan pada tempatnya dan memastikan limbah medis dikelola sesuai prosedur.
Penanganan yang tepat dan tindakan preventif sangat penting untuk mencegah potensi dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan dari paparan limbah tersebut.(*)
Sumber: Televisi Sulteng
Tidak ada komentar