
Sidrap, Sidraptimur.com – Tragedi berdarah di Wisma Grand Dua Pitue, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuka sisi kelam praktik prostitusi online. Seorang perempuan bernama Mona Kelana Putri (34), warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher pada Jumat malam (5/9/2025).
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Fantri Taherong, S.I.K., M.H., dalam press rilis resmi pada Jumat (12/09/2025) pukul 09.00 Wita.
Identitas Pelaku
Pelaku diketahui bernama Yunus alias Bampe (31), seorang petani asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
Jaket atau sweater pelaku
Sandal
Dompet berisi potongan kertas menyerupai uang
Telepon genggam
Rokok merek Esse
Sepeda motor
Pakaian korban yang berlumuran darah
Badik
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan resmi kepolisian, peristiwa ini bermula pada Jumat sore (5/9/2025) pukul 14.30 Wita. Korban menerima pesan suara dari pelaku melalui aplikasi MiChat, dengan kesepakatan tarif Rp600 ribu per jam.
Pelaku awalnya berjanji datang setelah Magrib, namun sempat membatalkan. Pada pukul 19.20, ia kembali menghubungi korban dan mengaku sudah berada di lokasi. Pelaku kemudian masuk ke kamar nomor 1 dan melakukan hubungan seksual.
Sekitar pukul 19.40, korban menyebut “kurir sudah datang”. Beberapa menit setelah itu, saksi mendengar jeritan korban. Panik, pelaku langsung menusukkan benda tajam ke leher korban, lalu menggoreskannya hingga tenggorokan putus.
Korban sempat berdiri sambil memegang lehernya, sebelum akhirnya jatuh tersungkur dan meninggal bersimbah darah.
Motif Percekcokan
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh perselisihan soal pembayaran.
Pelaku beralasan bahwa sesuai perjanjian, durasi main adalah 60 menit, namun korban menghentikan layanan lebih awal, saat masih tersisa sekitar 25 menit. Meski begitu, korban tetap meminta bayaran penuh Rp600 ribu.
Pelaku menolak dan hanya ingin membayar Rp300 ribu. Perdebatan memanas hingga pelaku gelap mata dan melakukan aksi pembunuhan.
Fakta Prostitusi Terselubung
Meski sudah berkeluarga, korban diketahui tetap menjalani aktivitas prostitusi online. Transaksi dengan pelanggan dilakukan melalui aplikasi komunikasi pribadi seperti MiChat.
Fakta ini menyoroti maraknya praktik prostitusi ilegal di Sidrap yang berjalan secara terselubung dan rawan menimbulkan tragedi.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah kejadian, pelaku sempat panik mendengar ketukan di pintu kamar. Namun akhirnya ia menyerahkan diri kepada polisi.
Kini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan, pasal berlapis akan ditambahkan dalam proses hukum.
Pesan Kapolres Sidrap
Kapolres Sidrap, AKBP Fantri Taherong, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal pasti meninggalkan jejak.
“Sekuat apapun pelaku berusaha menutupi jejak, pasti ada petunjuk yang tertinggal. Kami mengapresiasi Kasat Reskrim dan tim yang bekerja keras mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Sorotan Publik
Kasus pembunuhan ini memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan praktik prostitusi online di Sidrap akan terus dibiarkan?
Tragedi di Wisma Dua Pitue menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat hukum untuk segera bertindak tegas, demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Tidak ada komentar