Empat Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penggelapan Hak atas Tanah di Sidrap Belum Tuntas

Masrudin
14 Jul 2026 11:40
Sidrap 0 5
2 menit membaca

Sidrap, Sidraptimur.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan hak atas sebidang tanah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang telah bergulir hampir empat tahun belum juga menemui titik akhir.

Pelapor, H. Hardiman Bahar, melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan H. Hardiman Bahar ke Polda Sulawesi Selatan pada 22 Agustus 2022 dengan Nomor: STTLP/B/867/VIII/2022/SPKT/Polda Sulsel. Terlapor dalam perkara ini berinisial HN (58).

Menurut kuasa hukum pelapor, Herwandi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemindahan atau penjualan objek tanah tanpa sepengetahuan pemilik yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Ia menjelaskan, objek yang dipersoalkan merupakan tanah perumahan berukuran 7,50meter x 40,40 meter yang diduga dijual kepada pihak lain saat proses perceraian para pihak masih berlangsung di Pengadilan Agama pada 2014.

“Objek tanah tersebut dialihkan kepada pembeli tanpa sepengetahuan pihak yang juga memiliki hak atas tanah itu,” ujar Herwandi.

Dalam putusan Pengadilan Agama terkait perceraian, lanjutnya, telah diatur mengenai pembagian hasil atau nilai dari objek yang menjadi harta bersama.

Herwandi menambahkan, perkara tersebut juga telah melalui gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan pada 2024.

Hasil gelar perkara, kata dia, merekomendasikan agar penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Setelah gelar perkara khusus di Polda Sulsel, penanganannya dilimpahkan ke Polres Sidrap karena objek perkara berada di wilayah Sidrap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan di Polres Sidrap, berkas perkara sempat dikirim ke Kejaksaan Negeri.

Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan status P-19 disertai petunjuk agar terlebih dahulu menempuh proses perdata di Pengadilan Negeri.

Menurut Herwandi, petunjuk dari jaksa tersebut ktelah dipenuhi. Bahkan, Pengadilan Negeri telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tanah yang dijual terlapor merupakan sebagian hak milik pelapor.

“Petunjuk dari P-19 sudah dipenuhi. Jadi sekarang tinggal menunggu berkas kembali dikirim ke kejaksaan untuk dinilai apakah sudah memenuhi syarat menjadi P-21,” jelasnya.

Pihak pelapor berharap penyidik Polres Sidrap segera merampungkan proses pemberkasan sehingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Harapan kami sederhana, agar perkara ini segera diproses. Apakah nantinya dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, atau justru dihentikan melalui SP3. Yang terpenting ada kepastian hukum bagi pelapor,” tutup Herwandi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *