
SIDRAP, Sidraptimur.com — Sukses membongkar kasus korupsi proyek penimbunan RS Pratama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kini kembali jadi sorotan. Publik mendesak agar Kejari mengalihkan fokus ke proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Dua Pitue senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2024.
Proyek yang terletak di Jalan Dongi, Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue ini dikerjakan oleh CV Sumarni Jaya Mandiri, sebuah perusahaan asal Kabupaten Pinrang. Namun, aroma tak sedap mulai tercium. Muncul kecurigaan terkait kualitas hasil pekerjaan dan transparansi anggaran yang digunakan.
Desakan ini tak lepas dari keberhasilan Kejari Sidrap sebelumnya dalam menyeret dua nama besar ke meja hijau: Akbar Makmur selaku kontraktor, dan Nasruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek RS Pratama senilai Rp2 miliar.
Keduanya terbukti bersalah. Audit BPK RI mencatat kerugian negara mencapai Rp914 juta akibat kekurangan volume pekerjaan.
Meski sempat bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, nasib Akbar Makmur berubah drastis setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan itu lewat kasasi Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Akbar akhirnya divonis 4 tahun penjara, dijatuhi denda Rp200 juta, dan dibebankan uang pengganti senilai Rp613 juta lebih.
Eksekusi dilakukan pada Jumat sore, 1 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Hendarta SH, MH, bersama tim gabungan Intelijen dan Pidsus. Akbar kini resmi meringkuk di Lapas Kelas I Makassar.
Sementara itu, Nasruddin telah lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025, menandai keseriusan Kejari Sidrap dalam menindak korupsi di sektor pengadaan proyek kesehatan.
Kini, sorotan publik bergeser ke proyek pagar RS Dua Pitue. Dugaan permainan anggaran menguat. Masyarakat menanti langkah tegas Kejari berikutnya.
Akankah lembaran korupsi kembali terbuka? Atau justru ditutup rapat? Publik menunggu jawabannya. (*)
Tidak ada komentar