
MAKASSAR, Sidraptimur.com – Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Selatan, Edy Basri, mengecam penggunaan istilah “wartawan abal-abal” yang disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam forum Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Edy Basri, kritik terhadap praktik jurnalistik yang tidak profesional merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, pejabat publik dinilai harus berhati-hati dalam menggunakan istilah yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan secara umum.
“Kalau ada oknum yang melanggar kode etik atau menyalahgunakan profesi, silakan dikritik dan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi jangan menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kesan bahwa profesi wartawan secara umum bermasalah,” kata Edy Basri kepada media, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara wartawan memiliki hak untuk menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Edy menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan, sedangkan Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian, ukuran profesionalisme tidak dapat semata-mata ditentukan oleh persepsi individu atau jabatan tertentu.
“Negara sudah mengatur mekanisme pembinaan profesi pers. Ada Undang-Undang Pers, ada Kode Etik Jurnalistik, ada Dewan Pers, dan ada organisasi-organisasi wartawan yang sah. Karena itu, pelabelan tanpa parameter yang jelas justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Edy juga mengingatkan bahwa hubungan pemerintah dan pers seharusnya dibangun dalam semangat kemitraan yang saling menghormati. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawas terhadap kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, pejabat publik perlu membedakan antara kritik terhadap oknum dengan pelabelan terhadap profesi. Sebab, profesi wartawan tidak dapat dihakimi berdasarkan tindakan segelintir individu yang mungkin menyalahgunakan atribut pers untuk kepentingan tertentu.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, sebutkan fakta dan buktinya. Jangan sampai publik mendapatkan kesan bahwa wartawan adalah profesi yang patut dicurigai. Padahal pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi,” tegasnya.
Terkait rencana Pemerintah Kota Makassar yang akan memperketat kerja sama media melalui mekanisme verifikasi dan kompetensi, Edy menyatakan langkah tersebut merupakan hak pemerintah daerah sepanjang dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Jangan sampai standar profesionalisme dijadikan alat untuk membatasi akses informasi atau membedakan perlakuan terhadap organisasi wartawan tertentu. Semua harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip keadilan,” katanya.
Edy menambahkan, tantangan terbesar dunia pers saat ini bukan sekadar soal legalitas atau kompetensi, melainkan bagaimana menjaga kualitas jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital. Karena itu, yang dibutuhkan adalah penguatan kapasitas wartawan dan perusahaan pers, bukan saling memberi label yang berpotensi memperkeruh hubungan antara pemerintah dan media.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, pers bukanlah lawan pemerintah, melainkan mitra kritis yang memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers. Karena itu, pejabat publik perlu menunjukkan keteladanan dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Kritik terhadap pers diperlukan. Pers juga harus terbuka terhadap evaluasi. Tetapi kritik itu harus bersifat konstruktif, berbasis fakta, dan menghormati kerangka hukum yang telah ditetapkan negara. Dengan begitu, demokrasi tetap sehat dan kepercayaan publik terhadap media maupun pemerintah dapat terjaga,” pungkas Edy Basri. (*)
Tidak ada komentar