Sidrap, Sidraptimur.com — Kedatangan tim Polda Jawa Barat (Polda Jabar) ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah netizen mempertanyakan alasan Polda Jabar turun langsung ke Sidrap, termasuk soal keterlibatan personel Polres Sidrap dalam penanganan kasus yang dikaitkan dengan istilah “sobis”.
Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda akhirnya memberikan penjelasan.
Berita Terkini & Referensi
Penjelasan itu disampaikan Indra di hadapan pengusaha dan jurnalis dalam forum temu sinergi di Hotel Grand Sidny Pangkajene, Rabu (26/8/2026).
Menurut Indra, kedatangan Polda Jabar berkaitan dengan laporan korban yang berada di wilayah hukum Polda Jabar. Karena itu, penanganan perkara menjadi kewenangan Polda Jabar.
“Koordinasi ada kok, yang pimpin teman seangkatan saya. Itu biasa. Namun melibatkan anggota kami dalam rangkaian kegiatan Polda Jabar itu tidak mesti, karena mereka punya tim sendiri dan sudah siap,” kata Indra.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab perdebatan yang berkembang di media sosial.
Indra menjelaskan, dalam penanganan perkara lintas wilayah, koordinasi antar-kepolisian menjadi hal yang penting. Namun, koordinasi tidak berarti personel kepolisian di wilayah setempat wajib ikut dalam setiap rangkaian kegiatan.
Berita Terkini & Referensi
Dengan kata lain, Polda Jabar dapat menjalankan tugasnya di Sidrap dengan tim sendiri setelah melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.
“Kalau kami punya target di luar Sidrap, prinsipnya juga sama. Koordinasi dulu. Kalau perlu bantuan, baru minta back up,” jelasnya.
Lalu, Apa Itu “Sobis”?
Istilah “sobis” juga ikut ramai setelah kasus tersebut menjadi pembicaraan di media sosial.
Di Sidrap, “sobis” dikenal sebagai istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut praktik atau modus penipuan. Namun, istilah tersebut bukan istilah hukum atau nama tindak pidana yang berdiri sendiri dalam undang-undang.
Dalam proses penegakan hukum, polisi tetap melihat perbuatan dan unsur pidananya. Jika memenuhi unsur, perbuatan tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana penipuan atau tindak pidana lain sesuai modus dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena laporan korban berada di Polda Jabar, maka kewenangan penanganan perkara tersebut berada pada Polda Jabar.
Sementara itu, Polres Sidrap tetap dapat melakukan koordinasi dan memberikan bantuan apabila memang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Penjelasan Kapolres Sidrap ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di media sosial bahwa setiap operasi kepolisian dari luar daerah harus selalu melibatkan personel polisi setempat.
Faktanya, yang menjadi prinsip adalah koordinasi dan kewenangan penanganan perkara, sedangkan pelibatan personel setempat bergantung pada kebutuhan di lapangan.
Kini, kasus yang ramai disebut “sobis” tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama setelah tim Polda Jabar datang langsung ke Sidrap untuk menjalankan proses penanganan perkara sesuai kewenangannya.
Tidak ada komentar