crossorigin="anonymous"> Janji Melamar, Ujungnya Tipu Emas Rp450 Juta: Polres Sidrap Ungkap Modus Asmara Online

Janji Melamar, Ujungnya Tipu Emas Rp450 Juta: Polres Sidrap Ungkap Modus Asmara Online

Masrudin
7 Okt 2026 03:38
Sidrap 0 56
3 menit membaca

Sidrap, Sidraptimur.com – Rayuan cinta yang berujung pelaminan ternyata hanya tipu daya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban dengan total kerugian hampir mencapai Rp450 juta.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda melalui Wakapolres Sidrap Kompol Sumardi dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AR (32) sebagai pelaku utama dan RN (39) yang berperan sebagai kurir dalam menjalankan aksi penipuan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar menggunakan berbagai identitas di media sosial. Untuk meyakinkan calon korban, pelaku bahkan memasang foto profil yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut.

Berbekal akun palsu tersebut, pelaku mendekati para korban, membangun komunikasi secara intens, lalu menjalin hubungan layaknya pasangan yang serius menuju pernikahan.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya akan datang melamar dan menikahi mereka. Bahkan dijanjikan mahar berupa perhiasan emas,” ungkap AKP Welfrick.

Namun di balik janji tersebut tersimpan jebakan. Pelaku perlahan menggiring korban untuk menyerahkan perhiasan emas yang dimiliki dengan alasan akan ditukar dengan emas yang lebih baik atau dijadikan bagian dari mahar pernikahan.

Tanpa menaruh curiga, sejumlah korban menyerahkan perhiasan mereka. Emas tersebut kemudian diambil melalui seorang kurir yang telah disiapkan pelaku.

“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Setelah hubungan terjalin dan korban percaya, mereka diminta menyerahkan perhiasan emas,” jelasnya.

Perhiasan yang berhasil diperoleh kemudian dijual, sementara hasil penjualannya dikirim kepada tersangka utama.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola kejahatan yang identik. Nilai kerugian korban bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta per orang. Jika diakumulasikan, total kerugian diperkirakan mendekati Rp450 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap AR di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara RN turut diamankan karena diduga berperan menerima dan menjual perhiasan hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon seluler, uang tunai, serta berbagai perhiasan emas seperti cincin, kalung, liontin, dan perhiasan lainnya.

Penyidik juga telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli yang berkaitan dengan tindak pidana elektronik dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut AKP Welfrick, tersangka utama diketahui menggunakan banyak identitas dan akun media sosial berbeda untuk mencari korban. Menariknya, para korban sebelumnya tidak saling mengenal, namun seluruhnya mengalami pola penipuan yang hampir sama.

Saat ini, berkas perkara tersangka yang berperan sebagai kurir telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara proses hukum terhadap tersangka utama masih terus berjalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE serta pasal-pasal terkait penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Polres Sidrap mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama jika mulai meminta uang, perhiasan, atau barang berharga dengan dalih hubungan asmara maupun rencana pernikahan.

Polisi juga membuka kemungkinan masih adanya korban lain yang belum melapor.

“Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh,” tegas AKP Welfrick.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *