crossorigin="anonymous"> Diamankan di Tempat Kerja! Pria di Sidrap Diduga KDRT, Berawal dari Satu Pesan WA

Diamankan di Tempat Kerja! Pria di Sidrap Diduga KDRT, Berawal dari Satu Pesan WA

Masrudin
12 Okt 2026 02:11
Sidrap 0 33
2 menit membaca

Sidrap, Sidraptimur.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengamankan seorang pria berinisial MN (34), yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NE (33). 

Terduga pelaku ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Samallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Minggu (11/10/2026) sore. Kapolsek Dua Pitue Iptu Dendi mengatakan Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja sebagai tukang las di wilayah tersebut.

“Mendapatkan informasi itu, personel kami langsung menuju lokasi dan mengamankan (MN) tanpa adanya perlawanan.” Ujar Kapolsek 

Dendi sapaan Kapolsek Dua Pitue juga menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran hebat yang terjadi antara korban dan terduga pelaku.

“Berdasarkan keterangan yang diambil perselisihan tersebut berawal ketika korban melihat pesan WhatsApp di telepon genggam milik suaminya. Pesan itu berkaitan dengan permintaan keluarga terduga pelaku agar alat tukang las dikembalikan. Korban kemudian meminta suaminya mengembalikan peralatan tersebut. Namun, percakapan keduanya berujung pada adu mulut hingga terjadi pertengkaran” Kata Kapolsek 

Dalam laporan itu disebutkan, korban sempat melempar terduga pelaku menggunakan tempat obat nyamuk sambil menyampaikan keinginannya untuk bercerai. Situasi kemudian memanas dan terduga pelaku diduga memukul pipi kiri korban beberapa kali. Pertengkaran sempat mereda. Namun, beberapa menit kemudian, perselisihan kembali terjad

Korban yang merasa kesal kemudian mencekik leher terduga pelaku. Terduga pelaku selanjutnya diduga kembali melakukan pemukulan terhadap korban, kali ini mengenai bagian mata sebelah kanan beberapa kali. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada pipi kiri serta pembengkakan pada mata sebelah kanan.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polsek Dua Pitue. Laporan tercatat tertanggal 10 Oktober 2026.

“Atas dugaan perbuatannya, (MN) disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap.” Tutup Kapolsek

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *