SIDRAP – Babinsa Desa Allakuang, Sertu Darwis berhasil menyelesaikan konflik antara dua warga yang terlibat dalam kasus pemukulan dan pengancaman.
Mediasi tersebut dilakukan di Dusun 5 Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang pada tanggal 14 Juni 2023.
Pihak pertama yang melaporkan kasus ini adalah Artika, lahir di Allakuang pada tanggal 31 Desember 1988, dengan alamat di Dusun 5 Desa Allakuang.
Sementara itu, pihak kedua yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Syamsuriati, lahir di Allakuang pada tanggal 29 Desember 1977, dengan alamat di Dusun 5 Desa Allakuang.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas melakukan langkah-langkah seperti mengambil keterangan dari kedua belah pihak dan melaksanakan mediasi.
Hasil mediasi yang dicapai adalah kedua belah pihak, yaitu Artika sebagai pihak pertama dan Syamsuriati sebagai pihak kedua, sepakat untuk mencapai perdamaian sesuai kesepakatan dalam hasil mediasi.
Beberapa poin kesepakatan yang dicapai antara lain adalah kedua belah pihak menyatakan mengakhiri perselisihan yang terjadi selama ini dan setuju untuk melibatkan instansi yang berwenang, seperti pemerintah desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Selanjutnya, kedua belah pihak akan bertanggung jawab jika ada keluarga dari salah satu pihak yang tidak setuju dengan hasil kesepakatan tersebut, baik secara lisan maupun tindakan, dengan melibatkan mediasi sosial.
Syamsuriati juga dengan tulus menyatakan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan mengancam dan mengganggu Artika di masa depan.
Namun, apabila Syamsuriati melanggar kesepakatan ini, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan mediasi tersebut, hadir pula Sekretaris Desa Allakuang, Babinsa Desa Allakuang, Babinkamtibmas Desa Allakuang, serta kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik ini.(*)