SIDRAPTIMUR.COM, SIDRAP, — Program Polres Sidrap dalam mengayomi masyarakat terus dilakukan jajarannya.

Di wilayah hukum Mapolsek Watang Pulu, Rabu 02 Agustus 2023, dilakukan mediasi secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak berselisih paham.

Inisiasi Kapolsek AKP Wandi atas instruksi Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK tentang Polri Presisi yang humanis dan mengayomi sehingga kasus pengrusakan disertai pengancaman sukses di damaikan dan tak berlanjut ke meja hijau, bertempat diruang Unit Reskrim Polsek Watang Pulu.

Giat mediasi berdasarkan sisi kemanusiaan dimana diakhiri dengan Restoratif Justice (RJ) antara pihak pelapor korban dengan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan pintu rumah dan pengancaman.

Perdamaian dalam Restoratif Justice ini turut disaksikan oleh masing-masing pihak yakni Rinaldi, dan Muh Saleh yang juga Kepala Dusun II, Cendrana Desa Carawali, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Awal peristiwa pengancaman dan pengrusakan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 pukul 23.00 wita bertempat di Dusun Cendrana Desa Carawali.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Hj Hasnawati (50 Tahun), warga beralamat Dusun Cendrana Desa Carawali, Watang Pulu, Sidrap dengan melaporkan Pelaku bernama Muh Jabir Alias Lakaliabo (43 tahun), warga Dusun Cendrana Desa Carawali, Watang Pulu, Sidrap.

Kronologisnya bermula pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 wita dimana terlapor Jabir alias Lakaliabo mendatangi korban dalam kondisi mabuk.

Kedatangan pelaku bermaksud mencari tahu bernama perempuan Rehsma dirumah korban. Sambil membawa sebilah parang yang telah terhunus, pelaku mengamuk dirumah Hj Hasnawati.

Terlapor marah karena tak digubris oleh korban dan tak membukakan pintu rumah sehingga emosi pelaku memuncak dengan merusak pintu rumah korban yang menyebabkan pintu rumah korban terdapat bekas parang. 

Baca Juga:   Cegah Banjir, Koramil dan Polsek Tellu Limpoe Kolaborasi Forkopimcam gelar karya bakti

Bahkan, lelaki Jabir tak puas sehingga  berteriak-teriak memanggil istrinya dan hendak membakar rumah korban pelapor.

Saat itu, baik korban maupun warga tetangga tidak ada yang berani keluar rumah karena takut. Korban bersama suaminya Muh Saing hanya bisa berteriak histeris minta tolong. 

Atas kejadian itu pelaku Jabir akhirnya meminta maaf ke korban Hj.Hasnawati setelah kasus ini ditangani Reskrim Polsek Watang Pulu.

Kapolsek Watang Pulu AKP Wandi membenarkan kasus pengrusakan dan pengancaman ini dimediasi kedua belah pihak yang sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum perkara ini.

“Ini merupakan buah program Kapolri yang presisi dan hal itu dilanjutkan atas petunjuk bapak Kapolres Sidrap yang mengedepankan polisi Humanis dan Mengayomi,”ungkap Kapolsek usai mendamaikan kedua pihak ini.

Iapun berharap kasus ini tidak diulangi lagi oleh pelaku karena diketahui kedua pihak ini merupakan hubungan kerabat dekat. 

“Itu kita inginkan tidak ada lagi laporan polisi soal kasus ini dibelakang hari. Kasus ini kita hentikan atas dasar RJ yang disepakati kedua belah pihak,”tandasnya. (*)