SIDRAP. SIDRAPTIMUR.COM—Menghadapi Pemilu 2024 yqng tinggal beberapa hari lagi Bawaslu Sidrap segera merekrut Pengawas Pemilu Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-kabupaten Sidrap.Perekrutan dilaksanakan melalui Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dibutuhkan sebanyak 934 PTPS yang akan di tempatkan di setiap TPS nantinya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang, Muhardin SH menyampaikan agar seluruh masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri sebagai PTPS untuk mengawal pelaksanaan pesta demokrasi di bumi nene mallomo.
“Silahkan datang dan mendaftar di panwaslu kecamatan sesuai jadwal yang telah di tentukan dan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan”.Terang Muhardin
Lebih lanjut Muhardin memaparkan persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai PTPS yaitu sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Untuk info lebih lanjut pendaftar bisa mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan atau mencari info pada pengawas pemilu pada pengawas desa/kelurahan yang ada di wilayah masing masing se kabupaten sidrap”. Tutupnya
Berita Terkini & Referensi
Ersan
Tidak ada komentar