
Makassar, Sidraptimur.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, memimpin rapat penting yang membahas peranan media dalam mendukung tugas Ombudsman RI, khususnya dalam mengawasi dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Acara tersebut berlangsung di Café Daeng Sija, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, dan dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, serta pengurus wilayah (PW) dan pengurus daerah (PD) IWO se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Zulkifli Thahir menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. “Media adalah mitra strategis Ombudsman dalam memberikan informasi yang benar dan objektif kepada masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari maladministrasi,” ujar Zulkifli.
Kepala Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, turut memberikan pandangannya tentang pentingnya peran media dalam mendukung fungsi Ombudsman. “Media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas sosial yang mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam menerima layanan publik,” kata Ismu.
Ia menambahkan bahwa Ombudsman memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di berbagai sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan keterlibatan aktif media, diharapkan proses pengawasan akan lebih efektif dan mampu mencegah terjadinya maladministrasi.
Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta rapat, yang menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk memperkuat kolaborasi antara IWO dan Ombudsman RI Sulawesi Selatan. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemberitaan yang bertanggung jawab,” tutup Zulkifli.
Sinergi antara media dan Ombudsman diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka. (*)
Tidak ada komentar