Dua Badut Jalanan di Rappang Ditertibkan Satpol PP Sidrap

Masrudin
23 Feb 2025 08:00
Sidrap 0 462
2 menit membaca

Sidrap, Sidraptimur.com – Dua badut jalanan yang biasa menghibur pengendara di lampu merah depan Masjid Bambu Runcing Rappang, Jalan Poros Pinrang, harus berurusan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap. Mereka ditertibkan dalam operasi penegakan ketertiban umum pada Minggu sore (23/2/2025).

Kabid Trantibum Satpol PP Sidrap, Kaharuddin Djohan, mengungkapkan bahwa kedua badut tersebut merupakan perempuan dan dianggap mengganggu ketertiban serta keindahan kota. Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP). Salah satu dari mereka tidak membawa identitas saat diamankan. Keduanya diketahui tinggal di sebuah kos di Pinrang.

“Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa sebelum akhirnya dibawa ke Mako Damkar Rappang,” ujar Kaharuddin.

Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Sidrap. “Kami akan terus melakukan patroli dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidrap, Usman Demma, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Penegakan Perda ini dilakukan untuk memastikan ketertiban di ruang publik dan menjaga estetika kota,” jelas Usman.

Operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat Sidrap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *