
Barru, Sidraptimur.com — Narasi mistik bertabur janji kemakmuran instan kembali memakan korban. Seorang pria asal Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, yang mengklaim diri sebagai “Kyai” dengan kemampuan memanggil dana gaib, diduga mengelabui warga Barru hingga merugi ratusan juta rupiah. Ia ditangkap polisi dalam sebuah operasi gabungan.
Terduga pelaku, yang diketahui bernama Edi alias Bojes alias Kyai H. Hendra Bin Welle (40), diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Barru, bersama Unit Tipidter dan Resmob Polres Sidrap, pada Jumat dini hari, 17 April 2025, di kediamannya. Ia pasrah saat digelandang menuju Mapolres Barru.
Modusnya berlapis dan manipulatif. Berbekal literasi digital minim dari sebagian masyarakat, terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk membangun persona spiritual palsu. Ia mengunggah video testimoni fiktif yang menyebut dirinya telah membantu orang mendapatkan dana gaib sebesar Rp500 juta.
Akun Facebook bernama “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah” menjadi kanal utama praktik ini. Dengan menampilkan testimoni dan nomor WhatsApp, terduga pelaku berhasil menjaring korban—salah satunya adalah Hanikah, warga Barru yang akhirnya merugi hingga Rp151.750.000.
“Terduga menggunakan skema psikologis bertahap, dari permintaan uang alat ritual, syukuran, hingga biaya tambahan yang dikemas seolah-olah sebagai bagian dari prosesi spiritual,” ungkap sumber internal penyidik.
Korban baru menyadari ada yang janggal saat diminta mengirim tambahan dana sebesar Rp25 juta, dan sejak saat itu memutus komunikasi. Namun nasi telah menjadi bubur.
Barang bukti yang disita cukup mencengangkan: 24 ikat uang mainan senilai Rp500 juta, dua unit ponsel yang masih aktif aplikasi BRIMO atas nama terduga pelaku, empat gelang emas, dua cincin emas, serta uang tunai Rp24 juta.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, membenarkan peristiwa ini saat dikonfirmasi, Rabu (23/4). Ia menegaskan bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Barru, dan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, terkait penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar,” jelasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan skeptisisme digital. Dalam ranah kriminologi, fenomena ini dikenal sebagai bentuk penipuan berbasis kepercayaan (faith-based fraud), di mana pelaku mengeksploitasi sistem keyakinan dan krisis ekonomi individu untuk meraih keuntungan.
“Keajaiban finansial tak akan lahir dari layar ponsel. Kewaspadaan adalah benteng terakhir kita dari tipu daya berbasis spiritualisme palsu,” tutup Iptu Sulpakar.


Tidak ada komentar