Satpol PP Sidrap Gelar Patroli THM di Watang Pulu, Tegaskan Kepatuhan Surat Edaran

Masrudin
28 Jun 2026 01:46
Sidrap 0 73
2 menit membaca

Sidrap, Sidraptimur.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan patroli ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Watang Pulu, Minggu (28/6/2026) malam.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Sidrap, Hj. Andi Gustianti, didampingi Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Adi Wahyudi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Kaharuddin Djohan, para kepala seksi, serta personel Satpol PP Sidrap.

Sebanyak 20 personel diterjunkan untuk melaksanakan patroli dan pemantauan terhadap aktivitas tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kecamatan Watang Pulu. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sedikitnya 10 lokasi THM guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kasat Pol PP Sidrap, Hj. Andi Gustianti, mengatakan bahwa patroli tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi surat edaran yang sebelumnya telah disampaikan melalui ketua asosiasi pengelola THM.

“Kami kembali mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi surat edaran yang telah kami kirimkan. Tidak boleh ada kegiatan operasional pada tanggal yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran atau aktivitas sebelum waktu yang ditentukan, maka kami akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Selama patroli berlangsung, petugas memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada para pengelola THM agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat respons baik dari pengelola yang dikunjungi.

Satpol PP Sidrap menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *