Sidrap — Oknum anggota DPRD Sidrap inisial HA (59) yang ditangkap Satnarkoba dalam kasus narkoba, kembali mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Sidrap.

HA yang sudah dua periode terpilih tersebut, mendaftarkan diri kembali melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Tellu Limpoe, Panca Lautang dan Watang Pulu.

Pertanyaannya, darimana HA memperoleh surat keterangan (Suket) bebas narkoba yang menjadi salah satu syarat Bacaleg mendaftar di KPU Sidrap?

Seperti diketahui, ada dua rumah sakit di Sidrap yang menjadi rujukan untuk memperoleh suket bebas narkoba, keduanya yakni RS Nene Mallomo dan RS Arifin Nu’mang.

Lantas apa tanggapan kedua pihak rumah sakit di Sidrap tersebut?

Direktur RS Nene Mallomo Sidrap, drg .Hj. Sahriah Usman mengklaim bahwa nama lelaki inisial HA tersebut, tidak terdaftar sebagai pemohon suket bebas narkoba pada RS yang dipimpinnya

“Menurut data dari laboratorium dari tanggal 1 April hingga 11 Mei 2023, nama HA tidak tercacat sebagai pemohon Surat Keterangan Bebas Narkotika. Kami sudah telusuri secara saksama,” ujar Sahriani Usman, Kamis (11/5/2023).

Hal senada juga diutarakan Direktur RS Arifin Nu’mang Rappang, dr. Budi Santoso. Menurutnya, HA tidak mengambil suket bebas narkoba pada pihaknya.

“Mungkim di tempat lain. Saya sudah suruh cek sama staf. Kata mereka tidak ada nama yang bersangkutan di daftar,” klaimnya.

Berdasar dari pengakuan du pimpinan RS di Sidrap tersebut, besar kemungkinan HA memperoleh suket bebas narkoba diluar Sidrap.

Pun jika tidak, kemungkinan besar juga HA mengurus suket bebas narkoba pada saat yang bersangkutan kebetulan tidak positif narkoba.

Menurut penjelasan dr Budi, bahwa seseorang yang mengonsumsi narkoba atau sabu-sabu itu bisa negatif test urinenya dalam jangka waktu 4 sampai 7 hari pascapenggunaan

Baca Juga:   Mantan Kapolda Sulsel Komjen Nana Sudjana AS, M.M. jadi Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

Diberitankan sebelumnya, HA ditangkap Satnarkoba Polres Sidrap dalam kasus dugan penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu. Ia ditangkap bersama seorang lainnya berinisial A.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah melalui Kepala Seksi Humas, AKP Zakariah Lessa membenarkan kasus penangkapan oknum legislator tersebut.

“Benar, ada diamankan salah satu anggota DPRD Sidrap, inisial HA bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkoba,” ujarnya Zakariah Lessa saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, HA (59) yang tinggal di Kelurahan Wette’e, Kecamatan Pancalautang, Sidrap ini diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu saset

“Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu,” sebut AKP Zakariah Lessa, Kepala Seksi Humas Polres Sidrap, Kamis (11/5/2023).

Disebutkannya, penangkapan legislator ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan terduga pelaku.

“Kemudian pada hari Senin, 9 Mei 2023, pukul 20.45 wita personil Sat Resnarkoba melalui unit opsnal Resnarkoba Polres Sidrap melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Zakariah.

Dikatakannya, saat ini HA yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini masih sementara menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.

“Terduga pelaku terancam Pasal 127 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih,” pungkas Zakariah Lessa. (*)