KPU Sidrap Memastikan Daftar Parpol yang Tidak ikut Bacaleg di Sidrap

Bagikan

Sidraptimur. Com Sidrap — Masa pengajuan atau pendaftaran Bacaleg DPRD Sidrap di Kantor KPU Sidrap, telah ditutup.

Hingga ditutupnya pendaftaran sampai pukul 23.59 Wita, Minggu, 14 Mei 2023, terdapat empat Partai Politik (Parpol) yang tak mendaftarkan bacaleg. Adapun ke empat Parpol tersebut, yakni Partai Garuda, Partai Ummat, Partai PKN, dan Partai Hanura

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampikan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng di kantornya, malam ini Syamsuddin Saleng menegaskan bahwa ke empat partai yang tidak mendaftarkan bacaleg DPRD Sidrap tersebut, tidak akan memiliki perwakilan dalam pemilihan legislatif (DPRD Kabupaten)

Keputusan Ketua KPU Sidrap tersebut, berdasarkan pada ketentuan dan waktu batas pendaftaran yang telah ditentukan sebelumnya. Dimana pendaftara dibuka mulai 1-14 Mei 2023

Dengan tidak mendaftarnya ke empat Parpol itu dalam pemilihan legislatif DPRD Sidrap, kata Syamsuddin Saleng, berarti telah kehilangan kesempatan untuk memperebutkan kursi di DPRD Kabupaten Sidrap.

Dia mengatakan, partai yang tidak mendaftar tidak dapat diikutsertakan dalam pemilihan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, keempat partai tersebut tidak akan memiliki perwakilan dalam sidang DPRD Kabupaten Sidrap dan tidak dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan legislatif di tingkat kabupaten. (*)

Baca Juga:   Kapolres Sidrap: Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *