Sidraptimur.com, Sidrap – Terkait dengan peristiwa pembangkaran sandal siswa di SMAN 3 Sidrap yang diberitakan oleh Sidraptimur.com beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari pihak komite sekolah tersebut

 

Pihak komite sekolah, dalam hal ini melalui Abdul Rahman, menyampaikan bahwa hal yang dilakukan oleh pihak sekolah sebenarnya bukan razia dadakan melainkan adalah sanksi atas pelanggaran yang telah seringkali disampaikan oleh pihak sekolah baik dalam amanat pembina upacara bendera, apel pagi maupun oleh pihak guru pada saat proses belajar mengajar dalam ruang kelas

 

Bahkan, penyampaian itu dilakuka jauh sebelumnya, yakni pada saat Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pihak komite sekolah telah menjelaskan kepada orang tua / wali siswa mengenai ketentuan pakaian seragam siswa berdasarkan ketentuan Peramendiknas Nomor 50 Tahun 2022 dihadapan orang tua siswa

 

Olehnya itu, kata Rahman, pihak komite SMAN 3 Sidrap, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah bukan razia dadakan melainkan adalah saksi atas pelanggaran siswa yang bersangkutan.

 

Berita ini merupakan rilis berita klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak sekolah melalui komite sekolah ke redaksi Sidraptimur.com. Dengan terbaitnya berita klarifikasi ini maka media jni telah memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaiman diamanahkan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.(*)

Baca Juga:   Polres Sidrap Dalami Kasus Passobis 7 Tersangka, Belum Ada Korban Yang Melaporkan