Sidraptimur.com, Makassar – Tersangka FS, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan. FS bersama dengan tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa pihaknya merasa hak-haknya telah dilanggar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Senin, 31 Juli 2023. Tim kuasa hukum FS berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya diduga dilakukan tanpa dasar yang kuat dan cukup. Mereka juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan oleh penyidik tidak dapat diandalkan dan terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan yang berlangsung.

Kuasa hukum FS, yang dipimpin oleh Ahmad Rifai, menyatakan, “Kami meyakini bahwa klien kami tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan. Kami akan mengajukan permohonan praperadilan untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi dan meminta pengadilan untuk meninjau kembali keabsahan penetapan status tersangka terhadap FS.”

Dalam perkara ini, FS menghadapi tuduhan atas dugaan korupsi terkait adanya surat permohonan keringanan pajak yang diajukan oleh Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, yang meminta penurunan nilai pasar pasir laut secara tidak sah. Nilai pasar yang dimaksud, menurut penyidik, berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya sebesar Rp. 10.000,-/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), namun dalam surat tersebut, nilai tersebut diturunkan menjadi Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

Hingga berita ini ditulis, pihak pengadilan masih melakukan evaluasi terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh FS dan tim kuasa hukumnya. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah diminta untuk memberikan tanggapan atas permohonan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi dan melibatkan jumlah kerugian keuangan negara yang signifikan.

Baca Juga:   Gerak Cepat, Polsek Watang Pulu Polres Sidrap Bersama Inkait Padamkan Titik Api di Gunung Lawawoi

Pihak berwenang diharapkan tetap mengutamakan proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus korupsi ini, serta memastikan hak-hak tersangka dan seluruh pihak yang terlibat terlindungi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Semua pihak juga diimbau untuk menahan diri dari spekulasi dan memberikan kesempatan bagi proses hukum untuk berjalan dengan lancar dan objektif.(*)