
Tolitoli, Sidraptimur.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli dalam pres rilisnya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Nalu kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Sulteng. (Jumat 12/07/2024).
Dalam operasi tersebut petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial D alias Yar, yang diduga kuat sebagai penyedia sabu siap edar kepada masyarakat setempat.
Setelah dilakukan pengintaian sebelumnya, Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO IPDA Sutiman langsung menindak lanjuti laporan tersebut, Sekitar pukul 13.30 hari sabtu tanggal 06 juli 2024. Tim Satuan Res Narkoba bergerak ke dan melihat keberadaan target yaitu D alias YAR di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan tersangka.
Dalam proses penangkapan, tim Sat Res Narkoba membawa saksi masyarakat untuk menyaksikan jalannya proses pemeriksaan, dan didapati pada kantong celana sebelah kiri lelaki D alias Yar 1 botol bening tutup kuning berisikan 2 paket kecil diduga berisikan crsytal bening jenis shabu-shabu.
Pelaku juga mengakui mengakui
bahwa masih ada lagi barang narkotika jenis shabu yg di simpan di belakang rumahnya, bersama saksi tim langsung mengarahkan tersangka dan di dapati 1 botol minuman
merk mizone yang di dalamnya terdapat 2 paket terlakban coklat terbungkus tisu diduga narkotika jenis sabu sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa
6 Paket Kecil dengan berat sekitar
5,73 gram sabu siap edar.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Kemudian Tim langsung mengamankan Tersangka beserta barang bukti dan di bawa ke Mapolres Tolitoli untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Hatmojo mengungkapkan dalam pres rilisnya bahwa, Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir. “Kami mendapat informasi tentang aktivitas D yang telah lama mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian dan dilakukan penggerebekan, ” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku D terancam dijerat dengan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Hatmojo, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian Tolitoli dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.(*)
(Sumber Sulteng Televisi)
Tidak ada komentar